..:: Cebisan Kenangan ::..

Friday, July 25, 2008

..::Pemahaman Seputar Perubahan Yang Mesti Diubah::..

Ditulis oleh Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy

Tatkala pemahaman kaum muslim terhadap Islam mengalami kemunduran, dan hampir-hampir berada pada titik nadir, muncullah gagasan-gagasan ganjil yang diklaim berasal dari ajaran Islam. Padahal, gagasan-gagasan itu telah menyimpang jauh dan tidak memiliki akar dalam syariat dan ‘aqidah Islam. Diantara gagasan-gagasan itu adalah:

1. Perubahan harus dilakukan secara bertahap.
2. Perubahan harus dimulai dari mengubah negeri-negeri muslim, kemudian semuanya bergabung membentuk Khilafah Islamiyyah.
3. Perubahan harus dimulai dari perubahan individu, keluarga, baru masyarakat.
4. Perubahan harus dimulai dari perubahan akhlaq dan penjernihan hati (qalbun salim).
Kami terpanggil untuk menjelaskan dan menyingkap kekeliruan gagasan-gagasan tersebut, demi obyektivitas, kemurnian ajaran Islam, serta keselamatan dan masa depan umat.
1. Perubahan Harus Dilakukan Secara Bertahap?

Sebelum membahas tentang tadarruj, kita mesti mendefinisikan terlebih dahulu apa itu tadarruj. Ada beberapa pemahaman mengenai tadarruj (bertahap).

Pertama, tadarruj sering diartikan dengan menerapkan syariat Islam secara bertahap, atau melalui tahapan-tahapan. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syariat Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna. Contoh dari tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang Khalifah. Presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik. Presiden dianggap sebagai sebuah tahapan untuk menuju pembai’atan seorang Khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam; atau mencalonkan orang-orang kafir sebagai wakil umat sebagai tahapan untuk mendakwahi mereka. Mereka menganggap parlemen kufur sebagai wasilah untuk melakukan perubahan sistem, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametrical. Inilah beberapa contoh yang berhubungan dengan tadarruj.
Kedua, tadarruj juga bermakna, menerapkan sebagian syariat Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna. Contoh yang palang gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.

Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syariat, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang –sebatas lutut--, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan system, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam. Tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syariat dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syariat Islam.

Alasan-Alasan Tadarruj

Sebagian kaum muslim yang berpendapat bahwa perubahan harus dilakukan secara bertahap mengajukan beberapa argumentasi sebagai berikut;

Pertama, al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur dan bertahap, bukan dengan cara serentak.

Kedua, dalam penetapan hukum atas beberapa kasus, syara’ juga melakukannya secara bertahap. Contohnya adalah kasus pelarangan riba dan khamer. Mereka menyatakan bahwa pelarangan riba dan khamer dilakukan secara bertahap, bukan secara langsung. Untuk itu, dalam menerapkan aturan-aturan Allah SWT boleh dilakukan secara bertahap, dan tidak harus secara serentak.

Inilah argumentasi-argumentasi yang diketengahkan oleh sebagian gerakan Islam yang membolehkan gagasan tadarruj.


Bantahan atas argumentasi-argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, benar, al-Qur'an memang diturunkan secara bertahap bukan serentak. Allah SWT menurunkan al-Qur'an sesuai dengan kejadian dan perkara yang terjadi agar ia semakin menguatkan hati kaum muslim. Ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah SWT pertama kali berhubungan dengan masalah keimanan, surga dan neraka, baru kemudian masalah halal dan haram. Namun, ini tidak bisa dipahami bahwa bolehnya kaum muslim mengambil sebagian ajaran Islam dan meninggalkan ajaran yang lainnya.
Bersambung...

1 comment:

catetan hirup said...

yang paling penting bukan membantah tadarruj dan sebagainya. yang paling penting bagi Saya adalah APA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MENGUBAH SEMUA INI?